Makalah Hukum Bisnis & Regulasi bab Hak Cipta & Hak Paten
HUKUM BISNIS
DAN REGULASI
“HAK
CIPTA(COPYRIGHT) DAN PATEN(PATENT)”
ROCHMAD
PRASETYO
AKUNTANSI
(A)
1513010040
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS
UPN
VETERAN JAWA TIMUR
TAHUN
AJARAN 2015/2016
HAK
CIPTA(COPYRIGHT)
Dasar Hukum dan Pengertian
Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak
eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak ekslusif adalah hak yang semata-mata
diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh
memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya.
Sifat Kebendaan Hak Cipta
Hak yang
melekat atas suatu benda disebut dengan hak atas benda. Hak atas benda lazim
disebut “hak kebendaan” (zakelijkrecht). Hak kebendaan adalah hak yang
memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan terhadap
siapapun juga. Hak kebendaan bersifat absolut (mutlak). Contoh hak
kebendaan ialah hak milik, hak memungut hasil, hak sewa, hak pakai, hak gadai,
hak hipotik, hak cipta.
Ciptaan yang Dilindungi
Dalam Pasal 12
ayat 1 UU Hak Cipta secara rinci disebutkan berbagai ciptaan yang dilindungi
adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang mencakup :
a.Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
b. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
c. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
d. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomime.
e. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
a.Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
b. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
c. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
d. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomime.
e. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
f.
Arsitektur.
g. peta.
h. seni batik.
i. Fotografi dan Sinematografi.
j. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, data base, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.
i. Fotografi dan Sinematografi.
j. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, data base, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.
Pembatasan Hak Cipta
Tidak ada Hak Cipta atas :
1.
Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga
Negara
2.
Peraturan perundang-undangan
3.
Pidato kenegaraan
4.
Pidato pejabat pemerintah
5.
Keputusan badan arbitrase atau
keputusan badan-badan sejenis lainnya
TIdak Dianggap Pelanggaran Hak Cipta adalah :
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang
Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli.
b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang
diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak
Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan
maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan
dan/atau diperbanyak.
c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor
berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan
ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
Tidak dianggap sebagai pelanggaran
Hak Cipta dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan :
a. penggunaan
Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya
ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan
tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b. pengambilan
Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan
di dalam atau di luar Pengadilan;
c. pengambilan
Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) ceramah
yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau (ii) pertunjukan atau pementasan
yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang
wajar dari Pencipta;
d. Perbanyakan
suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille
guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e. Perbanyakan
suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat
apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu
pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial sematamata
untuk keperluan aktivitasnya;
f. perubahan
yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya
arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g. pembuatan
salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang
dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Pencipta
Yang dianggap
sebagai Pencipta adalah orang yang namanya terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan
pada Direktorat Jenderal atau orang yang namanya disebut dalam Ciptaan atau diumumkan
sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan.
Hak Pencipta
Hak
cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak
moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas
ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau
pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa
pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan[2]. Contoh pelaksanaan hak moral adalah
pencantuman
nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut
sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26
Undang-undang Hak Cipta.
Masa Berlaku Hak Cipta
A. Hak cipta atas ciptaan (sesuai dengan ketentuan dalam
Pasal 29 UU HC)
Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya; Drama
atau drama musikal, tari, koreografi; Segala bentuk seni rupa, seperti seni
lukis, seni patung dan seni Pahat; Seni batik; Lagu atau musik dengan atau
tanpa teks; Arsitektur; Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan sejenis lain; Alat
peraga; Peta; Terjemahan, tafsir, saduran dan bunga rampai; berlaku selama
hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah
pencipta meninggal dunia. Jika dimiliki 2 (dua) orang atau lebih, hak cipta
berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung
hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.
B. Hak cipta atas ciptaan (sesuai dengan ketentuan dalam
Pasal 30 UU HC)
♦ Program komputer, sinematografi, fotografi,
database, karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun
sejak pertama kali diumumkan;
♦ Perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku
selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan;
Pendaftaran Hak Cipta
Direktorat Jenderal Hak
kekayaan Intelektual (Ditjen
Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah naungan Menteri Hukum dan HAM
menyelenggarakan pendaftaran
hak cipta dan mencatatnya
dalam Daftar Umum Hak Cipta. Daftar Umum Hak Cipta tersebut dapat dilihat oleh
setiap orang tanpa dikenai biaya. Setiap orang dapat memperoleh untuk dirinya
sendiri suatu petikan dari Daftar umum Hak Cipta tersebut dengan dikenai biaya.
Sanksi Pidana
1. Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan / atau denda
paling sedikit Rp.1.000.000,00 (satu juta), atau pidana penjara paling lama 7
(Tujuh) tahun dan / atau denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar
rupiah).
2. Barang
siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan , atau menjual kepada
umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah).
3. Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan
komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
Prinsip-prinsip Utama Hak Cipta
Dari uraian
tersebut di atas sebagaimana di atur dalam Undang-UndangHC yang terdiri dari 78
pasal, dapat di simpulkan bahwa Undang-Undang HCmengandung 7 prinsip utama,
(Tommy Suryo Utomo, 2009:70) yaitu:
1. Hak Cipta melindungi perwujudan ide, bukan
ide itu sendiri.
2. Hak Cipta tidak memerlukan pendaftaran
untuk mendapatkan perlindungan hukum.
3. Hak Cipta bersifat original dan
pribadi.
4. Ada pemisahan antara kepemilikan fisik
dengan hak yang terkandungdalam suatu benda.
5. Jangka waktu perlindugan Hak Cipta
bersifat terbatas.
6. Pasal-Pasal pidana di dalam
Undang-Undang HC bersifat delik biasa.
7. Perlindungan Hak Cipta berlaku terhadap
Warga Negara asing yang terlibat dalam perjanjian yang sama
PATEN(PATENT)
Sejarah Hukum
Paten Indonesia
Menurut Tommy
Suryo Utomo (2009:99), perkembangan hukum Paten di Indonesia dapat dibagi ke dalam 3 periode, yaitu:
1. Periode Kepentingan Umum vs Tekanan
Internasional (1989-1996).
2. Periode Tunduk Kepada Perjanjian TRIPS
(1997-2000).
3. Periode Peningkatan Penegakan Hukum
(2001-2005).
Dasar Hukum
Terletak pada
Undang-Undang No. 14 tahun 2001 tentang Paten. UU paten diterbitkan dengan
pertimbangan :
1.
Indonesia telah meratifikasi perjanjian internasional, perkembangan
teknologi, industri, dan perdagangan yang semakin pesat
2.
UU paten diperlukan dalam rangka menciptakan iklim persaingan usaha yang
jujur
Pengertian
Yang dimaksud Paten
adalah Hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya dibidang teknologi,
yang untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Invensi Yang
Dapat Diberi Paten
Suatu invensi atau
penemuan dapat diberi Paten apabila invensi tersebut mengandung unsur:
1. Novalty (kebaruan)
2. Inventive steps (langkah-langkah inventif)
3. Industrial
applicable (dapat
diterpakan dalam industri).
Invensi Yang
Tidak Dapat Diberikan Paten
Paten tidak diberikan untuk investasi tentang:
a. Proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan
atau pelaksanaanya bertentangan dengan peeraturan perundang-undanganyang
berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;
b. Metode pemeriksaan, perawatan,
pengobatan dan/atau pembedahan yangterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
c. Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika; dan
d. i. Semua makhluk hidup, kecuali jasad renik;
ii. Proses biologis yang esensial untuk
memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikrobiologis.
Paten Sederhana
Objek Paten Sederhana dibatasi:
a. pada hal- hal yang bersifat kasat mata(tangible)
b. bukan yang tidak kasat mata (intangible)
Objek Paten Sederhana tidak mencakup:
a. proses
b. penggunaan
c. komposisi
d. produk yang merupakan product by process
Jangka Waktu Paten
Paten diberikan untuk
jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan
jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang. Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh)
tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat
di perpanjang.
Subjek Paten
Yang berhak memperoleh
Paten adalah Invetor atau yang menerima lebih lanjut hak Inventor yang bersangkutan.
Hak Pemegang Paten
1) pemegang paten memiliki hak eksklusif
untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, dan melarang orang
lain yang tanpa persetujuan:
(a)
dalam hal paten produk: membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan
memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang
diberi paten;
(b)
dalam hal paten proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk
membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
2) pemegang paten berhak memberikan lisensi
kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi;
3) pemegang paten berhak menggugat ganti rugi
melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan
tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas;
4) pemegang paten berhak menuntut orang yang sengaja
dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan
sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.
Kewajiban
Pemegang Paten
1. Pemegang Paten wajib membuat produk atau menggunakan proses yang diberikan Paten di Indonesia,
2. Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana disebutkan pada angka 1 diatas, apabila pembuatan produk atau
penggunaan proses tersebut hanyalayak di lakukan secara regional.
Pengalihan
dan Lisensi Paten
Paten dapat beralih
atau di alihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena :
·
Pewarisan;
·
Hibah;
·
Wasiat;
·
Perjanjian tertulis; atau
·
Sebab lain yang di benarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Sanksi Pidana
1. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Hak PemegangPaten
dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),
2. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Hak PemegangPaten
Sederhana dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)tahun dan/atau
denda paling banyak Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Daftar Pustaka
Arus Akbar Silondae. SH., LL.M., Andi Fariana, S.H.,
M.H., Aspek Hukum Dalam Ekonomi & Bisnis. Mitra Wacana Media
http://www.dgip.go.id/hak-cipta
http://hakintelektual.com/hak-cipta/pengertian-hak-cipta
http://hakintelektual.com/hak-cipta/sifat-hak-cipta/
http://hakintelektual.com/paten/hak-dan-kewajiban-pemegang-paten/
http://hakintelektual.com/paten/pengertian-paten/
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta#Sejarah_hak_cipta
0 comments: