Makalah Hukum Bisnis & Regulasi bab Hak Cipta & Hak Paten



HUKUM BISNIS DAN REGULASI
HAK CIPTA(COPYRIGHT) DAN PATEN(PATENT)”


 



ROCHMAD PRASETYO
AKUNTANSI (A)
1513010040


FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UPN VETERAN JAWA TIMUR
TAHUN AJARAN 2015/2016


HAK CIPTA(COPYRIGHT)
Dasar Hukum dan Pengertian
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
                Hak ekslusif adalah hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya.
Sifat Kebendaan Hak Cipta
Hak yang melekat atas suatu benda disebut dengan hak atas benda. Hak atas benda lazim disebut “hak kebendaan” (zakelijkrecht). Hak kebendaan adalah hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan terhadap siapapun juga.  Hak kebendaan bersifat absolut (mutlak). Contoh hak kebendaan ialah hak milik, hak memungut hasil, hak sewa, hak pakai, hak gadai, hak hipotik, hak cipta.
Ciptaan yang Dilindungi
Dalam Pasal 12 ayat 1 UU Hak Cipta secara rinci disebutkan berbagai ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang mencakup :

a.Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.

b. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.

c. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.

d. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomime.

e. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
f.  Arsitektur.
g. peta.
h. seni batik.

i. Fotografi dan Sinematografi.

j. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, data base, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.

Pembatasan Hak Cipta
Tidak ada Hak Cipta atas :
1.       Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara
2.       Peraturan perundang-undangan
3.       Pidato kenegaraan
4.       Pidato pejabat pemerintah
5.       Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya
TIdak Dianggap Pelanggaran Hak Cipta adalah :
 a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli.
b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak.
c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.

Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan :

a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau (ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial sematamata untuk keperluan aktivitasnya;
f. perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g. pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

Pencipta
Yang dianggap sebagai Pencipta adalah orang yang namanya terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan pada Direktorat Jenderal atau orang yang namanya disebut dalam Ciptaan atau diumumkan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan.

Hak Pencipta
Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan[2]. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.

Masa Berlaku Hak Cipta
A. Hak cipta atas ciptaan (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 29 UU HC)
Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya; Drama atau drama musikal, tari, koreografi; Segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni patung dan seni Pahat; Seni batik; Lagu atau musik dengan atau tanpa teks; Arsitektur; Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan sejenis lain; Alat peraga; Peta; Terjemahan, tafsir, saduran dan bunga rampai; berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika dimiliki 2 (dua) orang atau lebih, hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.
B. Hak cipta atas ciptaan (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 30 UU HC)
   Program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan;
   Perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan;

Pendaftaran Hak Cipta
Direktorat Jenderal Hak kekayaan Intelektual (Ditjen Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah naungan Menteri Hukum dan HAM menyelenggarakan pendaftaran hak cipta dan mencatatnya dalam Daftar Umum Hak Cipta. Daftar Umum Hak Cipta tersebut dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya. Setiap orang dapat memperoleh untuk dirinya sendiri suatu petikan dari Daftar umum Hak Cipta tersebut dengan dikenai biaya.


Sanksi Pidana

1. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan / atau denda paling sedikit Rp.1.000.000,00 (satu juta), atau pidana penjara paling lama 7 (Tujuh) tahun dan / atau denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
2. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan , atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
3. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).


Prinsip-prinsip Utama Hak Cipta
Dari uraian tersebut di atas sebagaimana di atur dalam Undang-UndangHC yang terdiri dari 78 pasal, dapat di simpulkan bahwa Undang-Undang HCmengandung 7 prinsip utama, (Tommy Suryo Utomo, 2009:70) yaitu:
1. Hak Cipta melindungi perwujudan ide, bukan ide itu sendiri.
2. Hak Cipta tidak memerlukan pendaftaran untuk mendapatkan perlindungan hukum.
3. Hak Cipta bersifat original dan pribadi.
4. Ada pemisahan antara kepemilikan fisik dengan hak yang terkandungdalam suatu benda.
5. Jangka waktu perlindugan Hak Cipta bersifat terbatas.
6. Pasal-Pasal pidana di dalam Undang-Undang HC bersifat delik biasa.
7. Perlindungan Hak Cipta berlaku terhadap Warga Negara asing yang terlibat dalam perjanjian yang sama



PATEN(PATENT)
Sejarah Hukum Paten Indonesia
Menurut Tommy Suryo Utomo (2009:99), perkembangan hukum Paten di Indonesia dapat dibagi ke dalam 3 periode, yaitu:
1. Periode Kepentingan Umum vs Tekanan Internasional (1989-1996).
2. Periode Tunduk Kepada Perjanjian TRIPS (1997-2000).
3. Periode Peningkatan Penegakan Hukum (2001-2005).

Dasar Hukum
Terletak pada Undang-Undang No. 14 tahun 2001 tentang Paten. UU paten diterbitkan dengan pertimbangan :
1.       Indonesia telah meratifikasi perjanjian internasional, perkembangan teknologi, industri, dan perdagangan yang semakin pesat
2.       UU paten diperlukan dalam rangka menciptakan iklim persaingan usaha yang jujur

Pengertian
Yang dimaksud Paten adalah Hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Invensi Yang Dapat Diberi Paten
 Suatu invensi atau penemuan dapat diberi Paten apabila invensi tersebut mengandung unsur:
1. Novalty (kebaruan)
2. Inventive steps (langkah-langkah inventif)
3. Industrial applicable (dapat diterpakan dalam industri).

Invensi Yang Tidak Dapat Diberikan Paten
Paten tidak diberikan untuk investasi tentang:
a. Proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaanya bertentangan dengan peeraturan perundang-undanganyang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan; 
b. Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yangterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
c. Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika; dan
d. i. Semua makhluk hidup, kecuali jasad renik;
ii. Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikrobiologis.

Paten Sederhana
Objek Paten Sederhana dibatasi:
a. pada hal- hal yang bersifat kasat mata(tangible) 
b. bukan yang tidak kasat mata (intangible)
Objek Paten Sederhana tidak mencakup:
a. proses 
b. penggunaan
c. komposisi
d. produk yang merupakan product by process
 Jangka Waktu Paten
Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang. Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat di perpanjang.

Subjek Paten
Yang berhak memperoleh Paten adalah Invetor atau yang menerima lebih lanjut hak Inventor yang bersangkutan.

Hak Pemegang Paten
1)   pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk  melaksanakan  paten  yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuan:
(a)    dalam hal paten produk: membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten;
(b)    dalam hal paten proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
2)   pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi;
3)   pemegang paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas;
4)   pemegang paten berhak menuntut orang yang sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.

Kewajiban Pemegang Paten
 1. Pemegang Paten wajib membuat produk atau menggunakan proses yang diberikan Paten di Indonesia,
2. Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana disebutkan pada angka 1 diatas, apabila pembuatan produk atau penggunaan proses tersebut hanyalayak di lakukan secara regional.

Pengalihan dan Lisensi Paten
 Paten dapat beralih atau di alihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena :
·         Pewarisan; 
·         Hibah;
·         Wasiat;
·         Perjanjian tertulis; atau
·         Sebab lain yang di benarkan oleh peraturan perundang-undangan.


Sanksi Pidana
 1. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Hak PemegangPaten dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),
2. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Hak PemegangPaten Sederhana dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).


Daftar Pustaka
Arus Akbar Silondae. SH., LL.M., Andi Fariana, S.H., M.H., Aspek Hukum Dalam Ekonomi & Bisnis. Mitra Wacana Media
http://www.dgip.go.id/hak-cipta
http://hakintelektual.com/hak-cipta/pengertian-hak-cipta
http://hakintelektual.com/hak-cipta/sifat-hak-cipta/
http://hakintelektual.com/paten/hak-dan-kewajiban-pemegang-paten/
http://hakintelektual.com/paten/pengertian-paten/
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta#Sejarah_hak_cipta

0 comments: