Aspek Hukum Perbankan
ASPEK
HUKUM PERBANKAN
1.
Asal
Mula & Sejarah Bank
Asal Mula Bank
Berasal
dari bahasa Italia banca(uang).
Sejarah mencatat asal mula dikenalkan
kegiatan
perbankan adalah di zaman kerajaan tempo dulu daratan eropa, lau usaha
perbankan berkembang ke Asia Barat oleh pedagang. Sejarahdikenalkan perbankan
dimulai dari jasa penukaran uang. Kegiatan ini sekarang dikenal dengan nama
Pedagang Valuta Asing(Money Changer).
Sejarah
Perbankan di Indonesia
Sejarah perbankan di Indonesia tidak
lepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Bank-bank yang ada antara lain :
·
De
Javasce NV.
·
De
Post Poar Bank
·
Hulp
en Spaar Bank
·
De
Algemenevolks Crediet Bank
·
Nederland
Handles Maatscappi(NHM)
·
Nationale
Handles Bank(NHB)
·
De
Escompto Bank NV.
Bank
milik Orang Indonesia & orang asing seperti Tiongkok,Jepang, dan Eropa :
·
NV.
Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank
·
Bank
Nasional Indonesia
·
Bank
Abuan Saudagar
·
NV
bank Boemi, dll.
Beberapa
contoh bank belanda yang di nasionalir oleh pemerintah indonesia di zaman
kemerdekaan :
·
NV.
Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank(saat ini bank
OCBCNISP)
·
Bank
Negara Indonesia, yang berdiri 5 juli 1946 sekarang dikenal dengan BNI 46
·
Bank
Rakyat Indonesia, yang berdiri 22 februari 1946. Berasal dari De Algemenevolks
Crediet Bank atau Syomin Ginko.
·
Bank
Surakarta Maskapai Adil Makmur(MAI) Tahun 1945 di solo.
2.
Pengertian
Menurut
UU No. 10 th 1998, Bank adalah Badan
Usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak.
Perbankan
adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, menyangkut kelembagaan,
kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Hukum
perbankan adalah hukum positif yang mengatur segala sesuatu menyangkut tentang
bank.
Pengertian
simpanan dalam UU No. 10 th 1998 adalah Dana
yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian
penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan,
dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Aktivitas
bank secara umum meliputi tiga bidang ;
a. Menghimpun
dana dari masyarakat, dalam bentuk :
·
Simpanan giro
·
Simpanan deposito
·
Simpanan tabungan
b. Menyalurkan
dana ke masyarakat :
·
Kredit investasi
·
Kredit modal kerja
·
Kredit lainnya
c. Memberikan
jasa bank :
a. Transfer
b. Inkaso
c. Kliring
d. Safe
deposit box,dll
3.
Asas,
Fungsi dan Tujuan
Perbankan
ber asas Demokrasi Ekonomi, selain itu juga memiliki asas lain yaitu :
a. Asas
kepercayaan (Fiduciary Principle)
b. Asas
Kerahasiaan(Confidential Principle)
c. Asas
Kehati-hatian(Prudential Principle)
Fungsi utama perbankan di
indonesia adalah sebagai penghimpun & penyalur dana masyarakat. Dan tujuan
perbankan adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka
meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah
peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. Fungsi & tujuan secara sederhana
digambarkan sebagai financial
intermediary karena berfungsi menghimpun dan menyalurkan dana asyarakat.
4.
Jenis-Jenis
Bank
Berdasarkan fungsinya :
·
Bank sentral
·
Bank Umum
·
Bank Perkreditan Rakyat(BPR)
Berdasarkan Jenis
Usahanya :
·
Bank Umum
·
Bank Perkreditan Rakyat(BPR)
Berdasarkan Kepemilikannya
:
·
Bank Umum Milik Negara
·
Bank Umum Swasta
·
Bank Campuran
·
Bank milik Pemerintah Daerah
Berdasarkan
Bentuk Hukumnya :
·
Perseroan Terbatas
·
Koperasi
·
Perusahaan Daerah
Bentuk
hukum Bank Perkreditan Rakyat :
·
Perusahaan Daerah
·
Koperasi
·
Perseroan Terbatas
·
Bentuk lain yang ditetapkan dengan
peraturan pemerintah
Penggabungan
Usaha Bank
·
Merger
·
Konsiliasi
·
Akuisisi
Kredit
Perbankan
Kredit berasal
dari bahasa latin credere yang
berarti kepercayaan
Beberapa jenis kredit :
·
Kredit investasi
·
Kredit modal kerja
·
Kredit perdagangan
·
Kredit lain
Konsep 5C :
·
Character
·
Capacity
·
Capital
·
Collateral
·
Condition
of economy
0 comments: